Polres Blora Tetapkan dan Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Homestay

BLORA ,SUARABLORA.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora resmi menetapkan seorang pria berinisial SI (22) sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Selain menetapkan status hukumnya, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini terus berjalan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah homestay di wilayah Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Berdasarkan dokumen penyidikan yang diperoleh, penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim yang diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyampaikannya kepada pihak Kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus tersebut berawal dari laporan mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di salah satu kamar Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan SI, warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan,

Satreskrim Polres Blora menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/37/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026. Tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Blora selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 473 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Penyidikan perkara berada di bawah koordinasi Kanit Idik I Satreskrim Polres Blora, IPDA Suwanto, S.H., M.H. Berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora sebagai bagian dari tahapan proses hukum sebelum nantinya dilanjutkan ke persidangan apabila dinyatakan lengkap.

Hingga berita ini disusun, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan media terkait kondisi korban, bentuk pendampingan psikologis maupun hukum yang diberikan kepada korban, serta perkembangan penanganan perkara secara keseluruhan.

“Penyidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami akan menyampaikan perkembangan perkara setelah tahapan penyidikan memungkinkan untuk dipublikasikan,” ujar seorang sumber di lingkungan penyidik yang enggan disebutkan namanya karena tidak berwenang memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, hingga saat ini kepolisian belum membeberkan identitas maupun usia korban secara rinci. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari perlindungan terhadap korban yang diduga masih berstatus anak, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Aparat penegak hukum diharapkan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.