Berita  

Puluhan Ribu Peserta PBI BPJS di Blora Nonaktif, DPRD Desak Percepatan Solusi Akses Layanan Kesehatan

BLORA,SUARABLORA.COM – Permasalahan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blora kembali mengemuka setelah puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tercatat sempat dinonaktifkan.

Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Dalam rapat koordinasi antara Komisi D DPRD Blora, BPJS Kesehatan Cabang Pati, Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda), serta Dinas Sosial P3A, terungkap bahwa cakupan kepesertaan JKN di Blora telah mencapai 96,8 persen.

Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 68,8 persen, menyisakan persoalan serius pada implementasi layanan di lapangan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzulul Hasan, menjelaskan bahwa rendahnya tingkat keaktifan menunjukkan masih banyak peserta yang secara administratif terdaftar namun tidak dapat mengakses layanan.

“Artinya masih ada masyarakat yang belum aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Februari 2026, sekitar 35.000 peserta BPJS PBI di Blora sempat dinonaktifkan.

Meski sebagian telah kembali diaktifkan, proses ini tetap menimbulkan dampak bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan secara cepat.

Menurut Nuzulul, pemerintah telah mempercepat mekanisme reaktivasi bagi warga miskin dan penderita penyakit kronis melalui jalur desa, Dinas Sosial, hingga Kementerian Sosial.

“Sekarang prosesnya lebih cepat, bahkan rata-rata bisa selesai dalam sehari karena sudah ada koordinasi lintas instansi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dasar masyarakat.

Ia mengaku masih banyak menerima laporan warga yang kesulitan berobat akibat status BPJS yang mendadak nonaktif.

“Kami merasa prihatin. Kami ingin semua masyarakat mendapat pelayanan kesehatan dengan baik. Jangan sampai masyarakat tidak mampu yang sakit justru terlantar karena tidak bisa berobat,” tegasnya.

Sebagai langkah sementara, DPRD mendorong pemanfaatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk memastikan warga tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas medis.

Skema ini diharapkan menjadi jembatan koordinasi antara rumah sakit dan Dinas Sosial saat status kepesertaan belum aktif.

“Dengan SKTM, rumah sakit bisa berkomunikasi dengan Dinas Sosial. Ini solusi sementara agar masyarakat tetap terlayani,” tambah Subroto.

DPRD menekankan pentingnya sinkronisasi data dan penguatan koordinasi lintas instansi agar persoalan serupa tidak terus berulang. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, jaminan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin disebut harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah.