‎Pemkab Blora Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026, ASN Diminta Tingkatkan Disiplin dan Akuntabilitas

Blora,SUARABLORA.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Blora, Komang Gede Irawadi, saat memimpin apel di lingkungan Sekretariat Daerah, Rabu (1/4/2026).

‎Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa seluruh ASN harus mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan yang sama.

Ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Seluruh perangkat daerah harus siap. Administrasi harus tertib dan akuntabel, sehingga tidak ada temuan saat pemeriksaan berlangsung,” tegas Komang.

Selain itu, Komang menjelaskan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam sepekan merupakan bagian dari tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi kerja dan transformasi budaya birokrasi berbasis digital.

Menurutnya, pola kerja ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus mengurangi beban mobilitas harian ASN.

“Mulai April ini kita terapkan WFH setiap hari Jumat. Ini bagian dari upaya efisiensi dan adaptasi terhadap sistem kerja yang lebih fleksibel,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menekan penggunaan energi dan anggaran operasional, termasuk pengurangan penggunaan kendaraan dinas dan konsumsi bahan bakar. Pemerintah juga mendorong pelaksanaan rapat secara virtual guna mendukung efisiensi tersebut.

Namun demikian, Sekda memastikan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa guna menjaga kualitas pelayanan.

“Pelayanan publik tetap berjalan dan tidak diberlakukan WFH. Ini penting agar masyarakat tidak terdampak,” tandasnya.

Secara nasional, kebijakan WFH bagi ASN akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah pusat juga menetapkan sejumlah pembatasan perjalanan dinas sebagai bagian dari langkah efisiensi, termasuk pengurangan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Blora berharap tercipta sistem kerja yang lebih efektif, efisien, dan adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Fitriana A N Z)