‎35.643 Peserta PBI-JK di Blora Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Minta Warga Segera Cek Status Kepesertaan

‎BLORA ,SUARABLORA– Sebanyak 35.643 warga Kabupaten Blora tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Blora, Mulianto, menjelaskan bahwa penyesuaian data tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang pembaruan data peserta PBI. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan data penerima bantuan iuran tepat sasaran.

‎“Jumlah 35.643 warga yang dinonaktifkan itu berdasarkan pembaruan data dari pusat. Ini bagian dari proses penyesuaian dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional,” ujar Mulianto saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan, warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran dapat mengajukan kembali proses aktivasi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut harus melalui mekanisme pendataan dan verifikasi oleh pemerintah desa dan Dinas Sosial.

‎“Untuk pengaktifan kembali BPJS PBI tentu harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Warga dapat melapor ke Dinas Sosial atau melalui operator desa untuk dilakukan pendataan, validasi, dan verifikasi sebelum diajukan kembali,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora, Luluk Agung Ariadi, mengatakan pihaknya tengah mempercepat proses penanganan usulan reaktivasi bagi warga yang terdampak, khususnya dalam kondisi darurat medis.

Dalam situasi mendesak, rumah sakit maupun puskesmas dapat mengirimkan surat keterangan atau bukti pelayanan medis melalui jalur koordinasi yang melibatkan Dinas Sosial. Selanjutnya, data tersebut akan diinput ke dalam sistem milik Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.

“Proses persetujuan berada di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial dengan batas waktu maksimal 2×24 jam. Kami berupaya agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap bisa terlayani,” jelas Luluk.

‎Ia menambahkan, dokumen yang diperlukan untuk pengajuan antara lain surat keterangan sakit atau bukti telah mendapatkan pelayanan medis. Dinas Sosial memastikan seluruh pengajuan akan diproses sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penonaktifan massal ini memicu sejumlah keluhan dari masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan gratis melalui skema PBI-JK. Pemerintah daerah pun mengimbau warga untuk segera mengecek status kepesertaan mereka guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

‎BPJS Kesehatan bersama Dinas Sosial memastikan koordinasi terus dilakukan agar proses pemutakhiran data berjalan transparan dan masyarakat yang berhak tetap memperoleh jaminan kesehatan sesuai ketentuan.(TH)