Warga Sambongrejo Blokade Jalan Rusak, Kontraktor Proyek IJD Didesak Segera Bertanggung Jawab

‎BLORA ,SUARABLORA.COM— Puluhan warga Dukuh Gunungrowo, Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, melakukan aksi blokade jalan pada Selasa (31/3/2026) sebagai bentuk protes atas kerusakan infrastruktur desa yang tak kunjung diperbaiki.

Jalan tersebut diketahui terdampak aktivitas proyek peningkatan ruas Tunjungan–Japah yang dikerjakan melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD).

‎Aksi yang diikuti lebih dari 50 warga ini tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sambongrejo Bersatu.

Mereka menuntut pertanggungjawaban pihak kontraktor, PT Mitra Wardhana, yang dinilai menjadi penyebab utama rusaknya jalan desa akibat mobilisasi kendaraan proyek bertonase berat.

Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk berisi tuntutan dan melakukan aksi simbolis dengan menanam pohon pisang di sejumlah titik jalan berlubang. Warga juga sempat menutup akses jalan sebagai bentuk tekanan agar tuntutan segera direspons.

Sejumlah warga mengaku kondisi jalan yang rusak parah telah memicu kecelakaan lalu lintas. Selain licin saat hujan, jalan juga dipenuhi debu saat cuaca kering, sehingga membahayakan pengguna jalan.

“Sudah beberapa kali terjadi kecelakaan, ada truk sampai terguling, pengendara motor juga sering jatuh. Apalagi sekarang semua kendaraan proyek lewat sini,” ujar Keluk Pristiwahana, warga setempat.

Warga memberikan batas waktu satu minggu kepada pihak kontraktor untuk memperbaiki jalan sepanjang kurang lebih 1,3 kilometer.

Jika tidak ada realisasi, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Kepala Desa Sambongrejo, Siswadi, menyatakan bahwa kekecewaan warga dipicu oleh tidak ditepatinya janji perbaikan dari pihak kontraktor.

Ia menyebut upaya perbaikan yang dilakukan sejauh ini jauh dari memadai.

‎“Awalnya dijanjikan jalan akan dikembalikan seperti semula. Tapi kenyataannya hanya diberi grosok sekitar lima rit, itu pun warga yang meratakan sendiri secara swadaya. Wajar kalau warga kecewa,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Nidzamudin Al Huda, mengakui kerusakan jalan tersebut berkaitan dengan aktivitas proyek.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan teknis perbaikan berada di tangan pemerintah pusat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎“Kerusakan memang dampak mobilisasi alat berat proyek. Tapi untuk penanganan itu masuk domain PPK. Kami akan koordinasikan lebih lanjut. Jika desa mengajukan perbaikan melalui kabupaten, tetap akan kami proses sesuai mekanisme,” jelasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mitra Wardhana terkait tuntutan warga. Situasi di lokasi aksi dilaporkan berangsur kondusif, meski warga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian perbaikan.(Sukron As Ary)