271 Desa di Blora Belum Pungut Retribusi Jaringan Internet, Kok Bisa Ya?

BLORA,SUARABLORA.COM– Pemanfaatan aset desa untuk pemasangan jaringan internet komersial di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, belum sepenuhnya menghasilkan pemasukan bagi pemerintah desa.
Dari ratusan desa yang ada, belum satu pun memiliki peraturan desa (Perdes) sebagai dasar penarikan imbalan atas penggunaan aset desa oleh pihak ketiga.
‎
‎Kondisi tersebut menjadi sorotan karena jaringan internet komersial memanfaatkan infrastruktur dan aset yang berada di wilayah desa.
Sementara perusahaan penyedia layanan internet menjalankan kegiatan usaha, pemerintah desa belum memiliki landasan regulasi untuk mengatur penarikan imbalan atas pemanfaatan aset tersebut.
‎
‎Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah desa menyusun aturan terkait pemanfaatan aset desa oleh perusahaan.
Menurutnya, aset desa memiliki nilai ekonomi yang dapat dikelola untuk menambah pendapatan desa sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.
‎
‎“Kami (DPMD) Blora mendukung adanya retribusi atau semacamnya terhadap perusahaan yang menggunakan aset desa,” ujar Yayuk.
‎
‎Menurut Yayuk, potensi pendapatan itu bisa dihitung berdasarkan aset yang digunakan perusahaan untuk membangun jaringan internet. Jalan desa dan aset lainnya perlu didata agar pemerintah desa mengetahui bentuk pemanfaatan serta kemungkinan nilai imbalan yang dapat diterapkan.
‎
‎“Aset desa itu banyak, jalan-jalan desa juga panjang. Jadi pemanfaatan itu bisa dihitung berapa aset yang digunakan perusahaan untuk jaringan internet,” terangnya.
‎
‎Ia menjelaskan, pemanfaatan aset untuk menghasilkan pemasukan bukan hal baru bagi pemerintah desa. Selama ini, aset seperti tanah bengkok dan sawah dapat memberikan pendapatan melalui pemanfaatan oleh masyarakat. Prinsip serupa, menurutnya, dapat dikaji untuk penggunaan aset desa bagi kegiatan usaha pihak ketiga.
‎
‎“Selama ini, aset desa seperti tanah bengkok atau sawah juga dapat memberikan pemasukan bagi desa melalui pemanfaatannya oleh masyarakat,” tambahnya.
‎
‎Peluang pendapatan tersebut dinilai penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran desa. Jika dikelola dengan baik, pemasukan dari pemanfaatan aset dapat menjadi tambahan sumber pendanaan untuk mendukung kebutuhan pemerintah desa dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
‎
‎Meski demikian, pemerintah desa perlu menyiapkan dasar hukum sebelum menerapkan penarikan imbalan. Perdes diperlukan agar ketentuan pemanfaatan aset, mekanisme penghitungan, serta kewajiban pihak yang menggunakan aset memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
‎
‎DPMD Blora menyatakan siap memfasilitasi pemerintah desa dalam penyusunan regulasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah desa memahami dasar hukum dan tata cara pengelolaan aset secara benar sebelum menerapkan kebijakan penarikan imbalan.
‎
‎“Nanti coba kita fasilitasi untuk pembuatan Perdes. Jadi pemerintah desa memahami dasar penarikan itu, sehingga tidak disalahartikan,” kata Yayuk.
‎
‎Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Blora telah lebih dahulu menetapkan target pendapatan dari pemanfaatan aset pada tingkat kelurahan dan kabupaten.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) menargetkan Rp 28,5 juta dari pemanfaatan aset kelurahan, sedangkan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menargetkan Rp 500 juta dari sewa lahan bahu jalan kabupaten pada 2026. Skema tersebut menjadi gambaran bahwa aset pemerintah dapat memberikan kontribusi pendapatan apabila dikelola melalui mekanisme yang jelas.
‎
‎Bagi pemerintah desa, pekerjaan rumah berikutnya adalah menginventarisasi aset yang dimanfaatkan perusahaan, menyusun regulasi, dan menghitung potensi penerimaan secara realistis.
Dengan dasar hukum yang tepat, pemanfaatan aset desa diharapkan tidak sekadar mendukung kegiatan usaha, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pendapatan dan kepentingan masyarakat setempat.