Berita  

TKD Blora Dipangkas Rp370 Miliar, Dana PPM Migas Dibidik untuk PAD

BLORA,SUARABLORA.COM – Pemerintah Kabupaten Blora menghadapi tekanan fiskal setelah dana Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas sekitar Rp370 miliar.

Di tengah ruang anggaran yang menyempit, pemerintah daerah mulai menjajaki sejumlah sumber pembiayaan lain, termasuk peluang mengoptimalkan Program Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) dari industri hulu minyak dan gas bumi.

Gagasan itu mengemuka dalam Sarasehan Strategi Harmonisasi Program PPM serta Mitigasi Risiko Operasional Industri Migas yang digelar PT Pertamina EP Cepu Zona 11 di Tawangmangu, Karanganyar, Jumat, 25 September 2026.

Pertemuan tersebut diikuti pemerintah daerah Blora, Bojonegoro, dan Tuban, serta sejumlah organisasi nonpemerintah yang bergerak di sektor migas.

Pemangkasan TKD tersebut membuat pemerintah daerah harus menghitung kembali kemampuan fiskalnya. Sejumlah program pembangunan yang sebelumnya ditopang APBD berpotensi membutuhkan penyesuaian. Dalam situasi itu,

Pemkab Blora melihat kolaborasi dengan perusahaan migas sebagai salah satu ruang yang dapat diperkuat, meski mekanisme pemanfaatannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Penjabat Sekretaris Daerah Blora, Dasiran, mengatakan tekanan terhadap TKD membuat pemerintah daerah perlu lebih kreatif dalam meningkatkan PAD. Menurut dia, kemampuan fiskal daerah tidak bisa hanya mengandalkan transfer pemerintah pusat.

“Blora saja pemotongan TKD-nya sampai sekitar Rp370 miliar. Ini menuntut kami memaksimalkan pos PAD dengan berbagai cara agar pembangunan tetap bisa berjalan,” kata Dasiran.

Dari forum itu muncul pertanyaan mengenai kemungkinan dana PPM yang selama ini dikenal masyarakat sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dapat diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan daerah.

Dasiran mempertanyakan apakah skema tersebut memungkinkan untuk masuk dalam PAD dan APBD.

Menurut dia, jika terdapat dasar hukum dan mekanisme yang memungkinkan, program PPM dapat diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dengan demikian, program perusahaan tidak berjalan sendiri, melainkan dapat diarahkan pada kebutuhan pembangunan yang dianggap penting bagi masyarakat.

“Nah dengan adanya PPM atau CSR perusahaan migas ini, mungkinkah ke depan bisa dimasukkan sebagai PAD dalam APBD. Agar penggunaannya juga bisa disinkronkan dengan prioritas pembangunan daerah. Jika bisa, tentunya ini akan berdampak positif bagi pemda saat kondisinya seperti ini,” ujar Dasiran.

Namun, wacana tersebut belum menjadi kebijakan. Pembahasan mengenai posisi dana PPM dalam struktur keuangan daerah masih membutuhkan kajian, terutama terkait dasar hukum, tata kelola, serta batas kewenangan pemerintah daerah dan perusahaan dalam menentukan penggunaan dana tersebut.

Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, yang menjalankan tugas sebagai Plh Bupati Blora, menekankan bahwa PPM seharusnya tidak semata-mata dipahami sebagai pembangunan fisik.

Program tersebut, kata dia, dapat diarahkan untuk memperkuat kemampuan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah kerja migas.

Ia menyebut sejumlah sektor yang dapat menjadi sasaran program, antara lain pertanian, pengembangan UMKM, serta pelatihan prakerja bagi pemuda desa.

Pola tersebut dinilai dapat membuat manfaat keberadaan industri migas lebih terasa dalam kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah yang berdekatan dengan kegiatan operasional perusahaan.

“Program Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat atau PPM tidak hanya sekadar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi sebagai instrumen untuk membangun kemandirian, meningkatkan kapasitas masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Sri.

Selain aspek ekonomi, pemerintah daerah juga menyoroti risiko sosial yang dapat muncul dari aktivitas industri migas.

Ia pun menambakan komunikasi, keterbukaan informasi, dan pelibatan masyarakat diperlukan agar kegiatan operasional perusahaan tidak memicu persoalan sosial maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Harapanya program PPM Pertamina dapat disusun selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Bagi Pemkab Blora, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari manfaat yang diterima masyarakat dan keberlanjutan dampaknya.

Di sisi lain, Kepala Kelompok Kerja Pengembangan Masyarakat SKK Migas, Roy Widiarta, menjelaskan bahwa program PPM memiliki tahapan perencanaan sebelum dilaksanakan.

Usulan untuk program tahun berikutnya sudah masuk proses pengajuan dan kurasi pada tahun sebelumnya. Untuk program 2027, misalnya, prosesnya pada September 2026 disebut sudah memasuki tahap akhir.

Roy mengatakan pemerintah daerah maupun pihak lain yang memiliki usulan program perlu memperhatikan siklus tersebut. Usulan untuk pelaksanaan 2028 dapat diajukan pada 2027. “Jika 2027 sudah close, maka bisa diusulkan pada Mei 2027 untuk pelaksanaan 2028. Kami terbuka untuk menerima usulan program PPM,” ujar Roy.