Berita  

Bareskrim Petakan 1.240 Sumur Minyak Rakyat Blora, Ini Tujuannya

BLORA,SUARABLORA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun langsung ke kawasan sumur minyak rakyat di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, tim melakukan pemetaan terhadap 1.240 titik sumur minyak rakyat yang selama ini menjadi salah satu penopang produksi minyak di wilayah tersebut.

Pendataan lapangan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) dengan melibatkan personel dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, Pertamina, Polda Jawa Tengah, hingga Polres Blora.

Tim dipimpin Kabagkerma Robinopsnal Bareskrim Polri, Kombes Pol Bowo Gede Imantio.

Setibanya di lokasi, tim gabungan menyisir sejumlah titik sumur minyak rakyat. Mereka melakukan pemetaan wilayah, dokumentasi, serta pengambilan data sampling untuk memperoleh gambaran faktual mengenai aktivitas produksi minyak yang dikelola masyarakat.

Proses tersebut berlangsung sekitar satu jam dengan pembagian area kerja agar seluruh titik yang menjadi sampel dapat terdokumentasi secara sistematis.

Dalam arahannya di Balai Desa Plantungan, Kombes Pol Bowo menegaskan bahwa kehadiran tim bukan untuk melakukan penindakan, melainkan mengumpulkan data lapangan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan evaluasi di tingkat pusat.

Menurutnya, pemerintah memerlukan data yang akurat agar potensi minyak rakyat dapat dikelola secara optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jadi saat Pertamina membuat gambaran tentang peningkatan produksi minyak, kami tim lengkap datang ke sini untuk melihat langsung keadaan yang ada,” ujar Bowo.

Ia menjelaskan, seluruh hasil pemetaan akan dibawa ke Jakarta dan dilaporkan kepada pimpinan Mabes Polri sebagai bahan evaluasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, Desa Plantungan memiliki sekitar 1.240 titik sumur minyak rakyat dengan kemampuan produksi mencapai sekitar 25 ribu liter minyak mentah per hari. Minyak hasil produksi masyarakat selanjutnya disalurkan melalui mekanisme resmi menuju Pertamina.

Produksi tersebut dinilai memiliki kontribusi strategis terhadap upaya peningkatan lifting minyak nasional yang saat ini terus didorong pemerintah.
Karena itu, menurut Bowo, pembenahan tata kelola menjadi langkah penting agar aktivitas sumur rakyat tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kita berharap bisa mengikuti regulasi yang ada dan kita benahi pelan-pelan, sehingga tidak terjadi risiko hukum di kemudian hari. Tujuannya tentu agar kesejahteraan masyarakat meningkat,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pemerintah ingin membangun sistem pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Pendekatan yang dilakukan tidak semata berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor minyak tradisional.