Berita  

Koperasi BME Penyalur Resmi 1.240 Sumur Rakyat Plantungan, Namun Belum Punya Kantor, Kok Bisa Ya?

BLORA,SUARABLORA.COM – Di balik besarnya potensi ekonomi minyak rakyat di Desa Plantungan, Kabupaten Blora, tersimpan persoalan tata kelola yang mengejutkan.

Koperasi Blora Migas Energi (BME), yang selama ini berperan sebagai penghubung resmi penyaluran minyak mentah dari sekitar 1.240 sumur minyak rakyat menuju Pertamina, ternyata belum memiliki kantor operasional.

Fakta tersebut terungkap dalam kunjungan tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pertamina ke Balai Desa Plantungan, Rabu (29/7/2026).

Kunjungan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mengevaluasi tata kelola pengelolaan sumur minyak rakyat pasca diterbitkannya regulasi yang mengakomodasi aktivitas produksi minyak masyarakat.

Sorotan justru datang dari internal koperasi. Di hadapan tim lintas instansi, Bendahara BME Ahmad Hanafi membeberkan sejumlah persoalan yang dinilainya masih membayangi organisasi tersebut, mulai dari administrasi, kelembagaan, hingga mekanisme kepengurusan.

Ia mengungkapkan bahwa koperasi yang selama ini menghubungkan ribuan sumur minyak rakyat dengan jalur distribusi resmi belum memiliki sekretariat atau kantor tetap.

“Kantor BME itu di atas bumi di atas langit, alias awang-awang (tidak ada). Di desa juga belum ada MoU dengan BME. Kita ingin ada RAT, karena Mbah Tris ujuk-ujuk jadi ketua tanpa melalui RAT,” ujar Hanafi.

Pernyataan itu sontak menarik perhatian peserta pertemuan. Sebab, BME bukan koperasi dengan aktivitas ekonomi kecil. Koperasi tersebut menjadi simpul distribusi minyak mentah hasil produksi masyarakat sebelum disalurkan kepada Pertamina.

Tidak berhenti di situ, Hanafi juga mengungkap persoalan lain yang menurutnya menunjukkan belum tertatanya administrasi organisasi. Bahkan sebagai bendahara, ia mengaku tidak mengetahui bentuk stempel resmi koperasi.

“Saya dengan Mbah Tris (Sutrisno/Ketua BME), haq lillah hita’ala, itu stempelnya tidak tahu. Benar tidak Mbah, stempel BME bentuknya seperti apa saya tidak tahu,” katanya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi BME bukan sekadar soal fasilitas fisik berupa kantor, melainkan juga menyangkut tata kelola organisasi, legalitas administrasi, dan mekanisme pengambilan keputusan.
Hanafi juga menyinggung belum pernah dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi dalam koperasi.

Menurut dia, RAT menjadi instrumen penting untuk memberikan legitimasi terhadap kepengurusan sekaligus mengevaluasi kinerja organisasi.

Di sisi lain, ia menyebut hingga kini belum ada nota kesepahaman (MoU) antara BME dengan Pemerintah Desa Plantungan maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), padahal sinergi kelembagaan dinilai penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan masyarakat desa.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua BME Sutrisno membenarkan bahwa dirinya ditunjuk menjadi ketua koperasi. Ia menjelaskan penunjukan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional penyaluran minyak mentah masyarakat kepada Pertamina berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Menurutnya, keberadaan BME dibentuk sebagai wadah yang menjembatani aktivitas penambangan minyak rakyat dengan sistem distribusi resmi sehingga hasil produksi masyarakat dapat terserap sesuai ketentuan pemerintah.

Sorotan terhadap tata kelola BME menjadi semakin penting apabila melihat besarnya nilai ekonomi yang dikelola koperasi tersebut.

Data yang dipaparkan dalam pertemuan menunjukkan Desa Plantungan memiliki sekitar 1.240 titik sumur minyak rakyat dengan produksi rata-rata 35 liter per sumur per hari. Secara keseluruhan, produksi minyak mentah mencapai sekitar 25 ribu liter setiap hari.

Sepanjang Juni 2026, volume minyak yang disalurkan melalui BME tercatat mencapai sekitar 380 ribu liter. Nilai transaksi dari distribusi minyak mentah tersebut diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar hanya dalam satu bulan.

Besarnya perputaran ekonomi itu membuat berbagai persoalan yang diungkap dalam forum mendapat perhatian serius dari tim gabungan.

Transparansi kelembagaan, legalitas organisasi, administrasi koperasi, hingga mekanisme pertanggungjawaban dinilai menjadi aspek yang harus diperkuat agar pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Temuan tersebut sekaligus menjadi catatan penting bahwa di tengah besarnya potensi ekonomi sektor minyak rakyat di Blora, penguatan tata kelola kelembagaan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar manfaat ekonomi dapat berjalan beriringan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.