Berita  

Dinsos P3A Blora Siap Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Pendampingan Psikologis Masih Menunggu Persetujuan Keluarga

BLORA ,SUARABLORA.COM– Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora menyatakan siap memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Namun hingga kini, layanan pendampingan psikologis belum bisa dilakukan karena pihak keluarga korban belum memberikan persetujuan.

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan instansinya sudah melakukan koordinasi sejak awal menerima informasi terkait kasus tersebut. Upaya pendekatan ke keluarga juga sudah dilakukan sebagai bagian dari perlindungan korban.

“Dinsos sudah mengetahui kasus ini dan kami sudah meminta izin kepada pihak keluarga untuk melakukan pendampingan psikologis. Namun sampai saat ini keluarga belum memberikan persetujuan, sehingga korban belum bisa kami temui. Kami tetap menunggu keputusan dari keluarga,” kata Luluk saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, pendampingan psikologis merupakan salah satu aspek penting dalam proses pemulihan korban, khususnya apabila korban merupakan anak. Karena itu, Dinsos P3A memastikan tidak akan menghentikan upaya pendampingan dan siap memberikan layanan kapan pun keluarga menghendakinya.

Menurutnya, pendampingan psikologis merupakan hal penting dalam proses pemulihan korban, terutama jika korban masih anak-anak. Karena itu, Dinsos P3A memastikan tidak akan menghentikan upaya pendampingan dan siap memberikan layanan kapan saja keluarga menghendaki.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban. Kapan pun keluarga mengizinkan, kami siap mendampingi sampai proses pemulihan selesai sesuai kebutuhan korban,” tegasnya.

Selain layanan psikologis, Dinsos P3A juga membuka kemungkinan pemberian pendampingan sosial maupun koordinasi lintas sektor apabila nantinya dibutuhkan selama proses hukum berlangsung. Seluruh langkah tersebut, lanjut Luluk, akan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban serta menjaga kerahasiaan identitas anak.

Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal Polres Blora telah menetapkan SI (22), warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut diduga terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di salah satu kamar Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan SI sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada Kejaksaan sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Blora selama 20 hari, terhitung mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Selain layanan psikologis, Dinsos P3A juga membuka kemungkinan pendampingan sosial serta koordinasi lintas sektor jika dibutuhkan selama proses hukum berjalan. Semua langkah tersebut, lanjut Luluk, tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban dan menjaga kerahasiaan identitas anak.

Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan. Satuan Reserse Kriminal Polres Blora telah menetapkan SI (22), warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini diduga terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di salah satu kamar Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan SI sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Blora selama 20 hari, terhitung 17 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut proses penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlindungan dan pemulihan korban. Pendampingan psikologis dinilai menjadi bagian penting agar korban dapat melalui proses hukum tanpa mengabaikan kondisi mental dan emosionalnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinsos P3A Blora masih menunggu komunikasi lanjutan dari keluarga korban terkait pemberian izin pendampingan. Pemerintah daerah memastikan layanan akan segera diberikan begitu memperoleh persetujuan dari pihak keluarga, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kerahasiaan identitas korban.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya soal proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlindungan dan pemulihan korban. Pendampingan psikologis dinilai penting agar korban bisa melalui proses hukum tanpa mengabaikan kondisi mental dan emosionalnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinsos P3A Blora masih menunggu komunikasi lanjutan dari keluarga korban terkait izin pendampingan. Pemerintah daerah memastikan layanan akan segera diberikan begitu ada persetujuan dari pihak keluarga, dengan tetap mengedepankan perlindungan anak dan kerahasiaan identitas korban.