BLORA ,SUARABLORA.COM– Konflik terkait pengelolaan dan distribusi minyak mentah dari sumur tua di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, kembali memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Perselisihan mencuat setelah seorang pemilik sumur mengaku pengiriman minyak hasil produksinya dihentikan oleh pihak lokal meski dirinya telah mengantongi sejumlah dokumen legalitas usaha.
Situasi tersebut memunculkan dorongan agar pemerintah desa, aparat penegak hukum, pengurus paguyuban, hingga para pengelola sumur segera duduk bersama menyusun tata kelola distribusi minyak yang jelas, terbuka, dan memiliki kepastian hukum.
Pengurus paguyuban sumur minyak Desa Gandu, Wawan, menegaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan internal untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di kawasan sumur tua tersebut.
“Pengurus paguyuban di Gandu sudah berkomitmen sejak beberapa waktu lalu bahwa sementara ini tidak ada aktivitas lagi di lokasi,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).
Ia menyebut penghentian sementara itu berlaku menyeluruh, termasuk aktivitas pengangkutan minyak yang belakangan menjadi sorotan warga.
“Terkait truk yang sempat dipersoalkan dan dihadang kemarin, kami tetap berpegang pada kesepakatan pengurus bahwa saat ini memang belum boleh ada kegiatan,” katanya.
Wawan juga mempertanyakan legalitas yang diklaim dimiliki pihak tertentu. Menurutnya, seluruh izin harus dijelaskan secara rinci, termasuk ruang lingkup operasional dan wilayah yang menjadi dasar penerbitannya.
“Kalau ada yang mengaku punya legalitas, harus jelas legalitas itu untuk apa dan berlaku di wilayah mana. Semua harus dibuka secara transparan supaya tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Di sisi lain, pemilik salah satu sumur minyak di Gandu, Suyono, mengaku kecewa lantaran aktivitas distribusi minyak miliknya justru terhambat ketika produksi mulai kembali berjalan normal setelah sempat berhenti selama hampir tiga pekan.
“Penambangan dan pengambilan minyak sebenarnya sudah mulai aktif lagi. Tapi ketika saya hendak mengirim hasil produksi sendiri, justru dihadang pengurus lokal meski seluruh dokumen legalitas sudah saya tunjukkan,” ungkap Suyono.
Menurutnya, pihak yang menghentikan distribusi berdalih bahwa pengiriman minyak harus melalui koordinasi dengan pihak tertentu. Padahal, kata dia, usaha yang dijalankannya telah memiliki izin resmi.
“Usaha kami punya izin UMKM, izin penyimpanan, izin penjualan, sampai izin pengeboran untuk lahan satu hektare. Bahkan sampel minyak juga sudah kami siapkan untuk ditawarkan ke Pertamina, namun pengirimannya malah terhambat di lapangan,” jelasnya.
Suyono menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat perputaran ekonomi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas sumur tua.
Ia berharap seluruh pihak dapat membuka ruang dialog agar persoalan legalitas dan mekanisme distribusi minyak dapat diselesaikan secara terbuka tanpa konflik berkepanjangan.
“Harapan kami semua pihak duduk bersama, menunjukkan legalitas masing-masing secara terbuka supaya jelas siapa berwenang melakukan apa. Jangan sampai muncul kesan intimidasi atau tindakan yang mengarah pada premanisme,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya belum mengizinkan adanya aktivitas di kawasan sumur minyak Desa Gandu.
“Saya tidak mengizinkan ada aktivitas di Gandu,” kata Kapolres saat dikonfirmasi.
Kawasan sumur tua di Desa Gandu diketahui memiliki potensi produksi minyak yang cukup besar. Dari sekitar 30 titik sumur yang ada, sedikitnya 15 sumur disebut masih aktif beroperasi.
Suyono memperkirakan total produksi minyak mentah dari kawasan tersebut dapat mencapai sekitar 30 ton per hari. Potensi ekonomi yang besar itu dinilai perlu diimbangi dengan sistem pengelolaan yang tertata, legal, dan diawasi secara ketat agar tidak memicu konflik horizontal di masyarakat.
Persoalan legalitas, distribusi hasil produksi, hingga kewenangan pengelolaan selama ini disebut menjadi isu sensitif yang kerap memunculkan gesekan antar kelompok di wilayah sumur rakyat maupun sumur tua di wilayah Blora.
Pemerintah daerah pun didorong segera mengambil langkah mediasi agar ketegangan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.











