JAKARTA,SUARABLORA.COM — Kondisi BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan tajam parlemen. DPR RI menilai program jaminan kesehatan nasional menghadapi tekanan serius, seiring penurunan jumlah peserta aktif dan melemahnya daya tahan keuangan lembaga tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan bahwa tren penurunan kepesertaan menjadi indikator awal memburuknya kondisi sistem jaminan kesehatan nasional.
“Penurunan peserta aktif ini bukan sekadar angka statistik, tetapi sinyal bahwa ada persoalan struktural yang harus segera dibenahi,” ujar Edy dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, tingkat keaktifan peserta yang sebelumnya berada di atas 80 persen kini turun ke kisaran 78 persen dan berpotensi terus merosot jika tidak ada intervensi kebijakan yang tepat.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor utama yang memicu kondisi tersebut. Salah satunya adalah penonaktifan jutaan peserta yang kini tengah diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
Selain itu, berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) turut membebani kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Ketika kemampuan fiskal daerah menurun, maka otomatis dukungan terhadap kepesertaan juga ikut terdampak,” tegasnya.
Faktor lain yang tak kalah penting adalah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat. Kondisi ini mendorong sebagian peserta mandiri, khususnya dari kelompok menengah, memilih menghentikan kepesertaan karena keterbatasan kemampuan membayar iuran.
Edy mengingatkan, tren ini berisiko memperbesar jumlah masyarakat yang tidak memiliki perlindungan kesehatan. Dampaknya, kelompok rentan berpotensi semakin mudah jatuh ke jurang kemiskinan saat menghadapi risiko sakit.
“Jika tidak segera diantisipasi, ini bisa menjadi bom waktu bagi sistem jaminan sosial kita,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan keuangan BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan evaluasi internal, ketahanan dana disebut hanya mampu bertahan dalam jangka pendek tanpa adanya kebijakan tambahan. Rasio klaim bahkan dilaporkan melampaui 400 persen, sementara aset bersih terus mengalami penurunan.
Untuk merespons kondisi tersebut, Komisi IX DPR RI berencana memanggil sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, serta BPJS Kesehatan guna mencari solusi komprehensif.
Lebih lanjut, DPR juga menyoroti pentingnya akurasi data penerima bantuan iuran. Pemerintah akan melakukan verifikasi berbasis desil. Masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 5 akan tetap ditanggung negara, sementara desil 6 hingga 10 berpotensi dikeluarkan dari skema bantuan.
Edy menekankan bahwa pembaruan data tersebut harus dilakukan secara akurat dan terintegrasi dengan pemerintah daerah.
“Validitas data adalah kunci. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya berhak justru terlewat, sementara yang tidak berhak tetap menerima,” katanya.
Komisi IX DPR RI dijadwalkan segera menggelar rapat lanjutan untuk merumuskan langkah strategis. DPR menegaskan, keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional harus dijaga agar tetap mampu melindungi seluruh lapisan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.











